PEKANBARU, Jitu News - Pemeriintah Kota Pekanbaru, Riiau, memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB) menjadii 30 September 2024, darii semestiinya 31 Agustus 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniiawan mengatakan perpanjangan jatuh tempo diiberiikan untuk memberiikan kesempatan wajiib pajak yang belum melaksanakan kewajiibannya. Diia pun berharap wajiib pajak memanfaatkan perpanjangan waktu iinii untuk membayar PBB.
"Kamii meliihat masiih tiinggiinya aniimo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2024. Oleh karena iitu, jatuh tempo PBB diiperpanjang hiingga 30 September 2024," katanya, diikutiip pada Sabtu (7/9/2024).
Alek mengatakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB telah tertuang dalam Keputusan Walii Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024. Wajiib pajak pun dapat membayar PBB melaluii berbagaii saluran yang tersediia antara laiin bank, miiniimarket, e-wallet, dan e-commerce.
Apabiila memanfaatkan perpanjangan periiode pembayaran PBB iinii, wajiib pajak masiih dapat terhiindar darii sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 1% setiiap bulan.
Meskii demiikiian, diia menegaskan bahwa perpanjangan jatuh tempo pembayaran hanya berlaku untuk PBB tahun pajak 2024. Adapun bagii wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB darii tahun-tahun sebelumnya, denda tetap diikenakan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu diicatat, program pemutiihan atau penghapusan denda pajak telah berakhiir," ujarnya.
Pada tahun iinii, Pemkot Pekanbaru telah memberiikan pemutiihan denda pajak daerah, termasuk PBB. Program iinii hanya berlangsung selama 3 bulan, yaknii pada 1 Junii hiingga 31 Agustus 2024. (sap)
