SAMARiiNDA, Jitu News – Kanwiil DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara (Kaltiimtara) memberiikan edukasii kepada puluhan wajiib pajak yang bergerak dii sektor pertambangan batu bara dii Samariinda pada 14 Agustus 2024.
Edukasii bertajuk Perpajakan dan Kepabeanan Sektor Pertambangan Batu Bara tersebut merupakan iiniisiiatiif darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samariinda Ulu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaii (KPPBC) Tiipe Madya Pabean B Samariinda.
“Dalam kegiiatan kalii iinii, peserta diiajak untuk memahamii regulasii perpajakan bagii wajiib pajak sektor pertambangan,” kata Edwiin Wiidiiatmoko selaku penyuluh pajak darii Kanwiil DJP Kaltiimtara diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (4/9/2024).
Edwiin menjelaskan wajiib pajak pelaku usaha sektor pertambangan wajiib mendaftarkan diirii atau memiiliikii NPWP. Selaiin iitu, wajiib pajak pertambangan juga harus dapat menghiitung pajak, membayar atau menyetor pajak, serta melaporkan SPT.
Diia juga menerangkan aspek perpajakan yang melekat dalam kegiiatan pertambangan. Contoh, untuk perusahaan pertambangan, kegiiatan pra-operasiionalnya biisa diikenakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan PPN.
Sementara iitu, untuk kegiiatan produksiinya biisa diikenakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Menurut Edwiin, sektor pertambangan memiiliikii kontriibusii yang nyata terhadap peneriimaan pajak.
"Sektor pertambangan iialah salah satu penopang perekonomiian iindonesiia. Atau dengan kata laiin, sektor iinii iialah sumber peneriimaan pajak yang memiiliikii kontriibusii yang nyata dii sampiing harga komodiitas hasiil tambang yang selalu berubah secara global," tuturnya.
Tambahan iinformasii, hadiir pula Kepala KPP Pratama Samariinda Ulu Hutomo Budii yang langsung menyapa para peserta sekaliigus membuka rangkaiian acara yang diiadakan dii Aula KPP Pratama Samariinda. (riig)
