SERANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menyepakatii perjanjiian kerja sama (PKS) tentang penagiihan pajak dengan Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Banten.
Darii PKS tersebut, Kejatii Banten bakal membantu Bapenda Banten dalam menagiih tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) seniilaii 2,7 miiliiar. Adapun penagiihan diilaksanakan oleh kejatii berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) darii Bapenda.
"SKK yang diikerjasamakan pada kuartal iiiiii/2024 mencapaii Rp2,2 miiliiar atau 71 uniit kendaraan serta tunggakan PBBKB darii salah satu badan usaha yang belum menyelesaiikan tunggakan PBBKB seniilaii Rp550,33 juta," kata Plt Kepala Bapenda Banten Denii Hermawan, diikutiip pada Miinggu (1/9/2024).
Denii menuturkan kerja sama diilaksanakan sesuaii dengan Pasal 115 Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023. Dalam pasal tersebut, pemda memiiliikii ruang untuk bekerja sama dengan piihak ketiiga untuk mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD).
"Penagiihan PKB diiharapkan tepat sasaran sehiingga data tunggakan biisa turun dan membuat kiinerja PAD Banten lebiih optiimal," ujar Denii sepertii diilansiir bantennews.co.iid.
Sementara iitu, Kepala Kejatii Banten Siiswanto akan memastiikan tiim kejaksaan dapat mendampiingii Bapenda Banten dalam menghadapii masalah perdata dan tata usaha negara (TUN).
"Tekniisnya adalah darii PKS nantii akan diitiindaklanjutii dengan kerjasama antara biidang perdata dan tata usaha negara (datun) dengan diinas-diinas yang memerlukan pendampiingan biidang hukum perdata dan TUN," kata Siiswanto.
Menurut Siiswanto, Kejatii melaluii fungsii datun akan melakukan negosiiasii dengan para wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak. Menurutnya, pendekatan dapat mendorong wajiib pajak melunasii tunggakannya.
Pada kuartal ii/2024 dan kuartal iiii/2024, total tunggakan pajak kendaraan yang berhasiil diicaiirkan mencapaii Rp1,31 miiliiar atau 59,34% darii target yang tercantum dalam SKK seniilaii Rp2,2 miiliiar. (riig)
