MUKOMUKO, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Pratama Bengkulu Satu melakukan kunjungan ke alamat usaha wajiib pajak. Kalii iinii, viisiit diilakukan ke sebuah apotek yang diimiiliikii oleh seorang wajiib pajak dii Kecamatan iipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Riidwan Kusuma, selaku account representatiive (AR) darii KPP Pratama Bengkulu Satu menyampaiikan kunjungan langsung iinii diilakukan untuk memberiikan edukasii kepada wajiib pajak UMKM. Penyampaiian edukasii secara langsung diiniilaii lebiih efekfiif dan efiisiien ketiimbang edukasii melaluii saluran laiinnya.
"Dengan tatap muka, wajiib pajak biisa memberiikan fokus dan perhatiian penuh," kata Riidwan, diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (31/8/2024).
Pada sesii edukasii, Riidwan memberiikan wawasan perpajakan yang perlu diipenuhii oleh usahawan orang priibadii. iinformasii diiberiikan untuk menghiindarii sanksii admiiniistratiif yang dapat meniimpa wajiib pajak.
Riidwan menjelaskan bahwa dalam rangka pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan, usahawan mempunyaii kewajiiban membuat pencatatan. Sebagaii orang priibadii yang masiih tergolong sebagaii pengusaha keciil sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 197/2013, pengusaha apotek perlu melakukan pencatatan.
“Pencatatan diilakukan secara teratur dan mencermiinkan keadaan yang sebenarnya darii peredaran bruto, penghasiilan fiinal, dan penghasiilan bukan objek pajak. Ketiiga hal iitu adalah data miiniimal yang perlu diisiimpan,” ungkap Riidwan.
Pengusaha apotek yang menjadii objek viisiit kemudiian menyampaiikan komiitmennya untuk menunaiikan kewajiiban perpajakannya. Dengan asiistensii darii Riidwan, diia melakukan perhiitungan pajak terutang beberapa tahun ke belakang, penyetoran, dan pelaporan SPT tahunan dii pajak.go.iid.
Arlan, Kepala Seksii Pengawasan V, mengapresiiasii tiindakan posiitiif dan kooperasii wajiib pajak. "Edukasii semacam iinii juga diiharapkan dapat memberiikan dampak posiitiif dalam meniingkatkan kepatuhan pajak dii wiilayah Bengkulu. Dengan memahamii kewajiiban perpajakan, masyarakat akan lebiih aktiif berperan dalam pembangunan negerii," ujar Arlan.
Perlu diipahamii, pencatatan yang diijalankan oleh wajiib pajak UMKM akan menjadii dasar pelaporan SPT Tahunannya nantii.
Selanjutnya, soal pencatatan oleh wajiib pajak orang priibadii UMKM iinii, tiidak ada format khususnya. Pelaku UMKM diibebaskan menggunakan format yang diiiingiinkan.
Meskiipun tiidak terdapat format khusus, dalam PMK 54/2021 mengatur adanya 4 ketentuan yang perlu diiperhatiikan ketiika wajiib pajak melakukan pencatatan. Pertama, wajiib pajak perlu memperhatiikan iiktiikad baiik dan mencermiinkan keadaan yang sebenarnya serta diidukung dokumen yang menjadii dasar pencatatan.
Kedua, pencatatan diilakukan dii iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab dan satuan mata uang rupiiah sebesar niilaii yang sebenarnya terjadii dan diisusun dalam bahasa iindonesiia atau dalam bahasa asiing yang diiiiziinkan oleh menterii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.
Ketiiga, diilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulaii tanggal 1 Januarii sampaii dengan tanggal 31 Desember. Keempat, diilakukan secara kronologiis dan siistematiis berdasarkan urutan tanggal diiteriimanya peredaran bruto.
Kemudiian, terdapat pula ketentuan untuk menyiimpan pencatatan beserta dokumen pendukungnya selama jangka waktu 10 tahun. Oleh sebab iitu, wajiib pajak perlu memeliihara pencatatan yang telah diilakukan dengan sebaiik-baiiknya. (sap)
