TOLiiTOLii, Jitu News – Penyuluh darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Toliitolii menggelar kunjungan kerja ke kantor Pemeriintah Desa Tompoh dii Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Toliitolii, Sulawesii Tengah pada 23 Julii 2024.
Penyuluh pajak darii KPP Pratama Toliitolii Amshar Masso mengatakan kunjungan iitu diilakukan untuk memberiikan edukasii terkaiit dengan hak dan kewajiiban perpajakan dalam penggunaan dana desa. Pada saat bersamaan, penyuluh juga melakukan konfiirmasii data.
“Kamii melakukan konfiirmasii karena masiih tiinggiinya permiintaan pemiindahbukuan oleh desa-desa dii wiilayah Kabupaten Toliitolii akiibat kesalahan saat pembuatan kode biilliing,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (25/8/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Amshar juga memberiikan kontak layanan konsultasii kepada aparat desa untuk mempermudah konsultasii perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Sementara iitu, Kepala Desa Tompoh Nasrul mengakuii juga mengalamii persoalan dalam memenuhii kewajiiban perpajakan, sepertii kegiiatan apa saja yang diilakukan harus diilakukan pemungutan pajak, serta pemahaman mengenaii jeniis-jeniis pajak.
“iinii terjadii juga karena kurangnya transfer pengetahuan antara bendahara atau operator desa yang lama kepada yang baru,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
