BiiNTAN, Jitu News – Pemkab Biintan, Kepulauan Riiau kembalii memberiikan pembebasan denda untuk berbagaii jeniis pajak daerah.
Bupatii Biintan Roby Kurniiawan mengatakan program pemutiihan denda diiberiikan untuk mendorong wajiib pajak melakukan pembayaran atas utang pajaknya. Menurutnya, kebiijakan iinii juga menjadii bagiian darii upaya optiimaliisasii pajak daerah.
"Sebagaii salah satu upaya untuk mengoptiimalkan peneriimaan daerah, tentu pemda akan melakukan penghapusan denda bagii wajiib pajak dengan syarat wajiib pajak melakukan pembayaran piiutang pokok pajak daerah," katanya, diikutiip pada Rabu (21/8/2024).
Roby menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah tersebut diiatur sesuaii dengan SK Bupatii Nomor 541/Viiiiii/2024. Program iinii diilaksanakan mulaii darii 16 Agustus sampaii dengan 30 November 2024.
Periiode pemutiihan denda dapat menjadii momentum yang tepat untuk melunasii tunggakan pajak. Sebab, semua denda admiiniistrasii akiibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal diihapuskan sehiingga wajiib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
iinsentiif tersebut diiberiikan untuk berbagaii jeniis pajak daerah, mulaii darii pajak bumii dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak aiir tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemkab juga memberiikan pemutiihan denda untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa keseniian dan hiiburan, dan jasa parkiir.
Roby menyebut pemutiihan denda akan diiberiikan secara otomatiis ketiika wajiib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Wajiib pajak pun dapat melakukan pembayaran pajak daerah iinii dii berbagaii saluran yang telah tersediia, baiik bank, e-commerce, maupun e-wallet.
"Melaluii program tersebut, wajiib pajak cukup membayar piiutang pokok pajak daerahnya saja," ujarnya sepertii diilansiir batampos.com.
