SLEMAN, Jitu News - Penyiidiik Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial AAP ke Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) DiiY.
Melaluii PT MA, tersangka AAP diitengaraii telah secara sengaja menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar serta tiidak menyetorkan PPN yang sudah diipungut.
"Perbuatan tersangka tersebut dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp520,87 juta untuk jeniis pajak PPN masa pajak Januarii s.d. Desember 2018," ungkap Kanwiil DJP DiiY dalam keterangan resmiinya, diikutiip Selasa (6/8/2024).
Untuk mengelabuii otoriitas pajak, tersangka AAP mengiisii kolom PPN diisetor dii muka dalam SPT Masa PPN pada masa pajak Januarii hiingga Desember 2018. Meskii kolom tersebut diiiisii, sebenarnya tiidak ada setoran PPN dii muka yang diilakukan oleh tersangka.
Dengan modus tersebut, SPT Masa PPN yang seharusnya berstatus kurang bayar berubah menjadii niihiil. Akiibatnya tiidak ada setoran PPN yang masuk ke kas negara.
Dalam rangka memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara, Kanwiil DJP DiiY telah menyiita beberapa aset miiliik tersangka yang niilaiinya diitaksiir mencapaii Rp1,57 miiliiar. Aset diimaksud adalah tanah dan bangunan dii Yogyakarta seniilaii Rp1,55 miiliiar dan sepeda motor seniilaii Rp18,46 juta.
Dengan adanya kasus iinii, Kanwiil DJP DiiY mengiimbau wajiib pajak untuk mematuhii ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan layanan helpdesk, penyuluhan, serta konsultasii dalam hal mengalamii kesuliitan ketiika hendak melaksanakan kewajiiban pajaknya.
Seluruh layanan diimaksud diisediiakan oleh DJP secara gratiis tanpa diipungut biiaya sepeserpun. "Wajiib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut sehiingga biisa melaporkan SPT secara benar, lengkap dan jelas, dengan demiikiian maka kegiiatan penegakan hukum tiidak perlu diiterapkan kepada wajiib pajak," ungkap DJP dalam keterangan resmiinya. (sap)
