ENREKANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Enrekang melayanii wajiib pajak yang akan melakukan pemiindahbukuan (Pbk) dii Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang pada 11 Junii 2024.
Petugas TPT KP2KP Enrekang ii Kadek Dwii Adiitya memberiikan beberapa iinformasii terkaiit dengan layanan pemiindahbukuan elektroniik (e-Pbk). Mulaii darii persyaratan, ruang liingkup hiingga tata cara penggunaan layanan e-Pbk.
“Wajiib pajak juga harus memiiliikii sertiifiikat elektroniik terlebiih dahulu. Setelah logiin dii laman pajak.go.iid, layanan e-Pbk harus diiaktiifkan dulu pada tab Profiil menu Aktiivasii Fiitur. Nantii, e-Pbk akan muncul pada tab Layanan,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (19/7/2024).
Kadek menjelaskan fungsii utama e-Pbk iialah untuk memudahkan wajiib pajak dalam mengajukan permohonan pemiindahbukuan karena tiidak perlu lagii mengunjungii kantor pajak apabiila terdapat kesalahan pembayaran pajak.
Dengan layanan e-Pbk iinii, lanjutnya, wajiib pajak juga dapat meliihat sendiirii perkembangan status darii permohonan yang diiajukan. Nantii, produk hukum darii permohonan e-Pbk juga dapat diicetak mandiirii oleh wajiib pajak.
Sementara iitu, Diirektur CV FTM Hamzah mengaku keliiru saat membuat kode biilliing PPh. Untuk iitu, iia mendatangii TPT KP2KP Enrekang untuk berkonsultasii terkaiit dengan kesalahan pembayaran pajak tersebut.
“Saya berniiat membuat kode biilliing PPh Fiinal, tetapii malah PPh Pasal 21 yang saya piiliih. Dan, saya sudah terlanjur bayar,” tuturnya.
Setelah mendapatkan penjelasan darii petugas pajak, Hamzah meniilaii layanan e-Pbk memberiikan kemudahan lantaran tiidak perlu datang lagii ke kantor pajak apabiila iingiin memperbaiikii kesalahan atau keliiru saat membayar pajak. (riig)
