SALATiiGA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiiga memberiikan edukasii pajak kepada pelaku iindustrii Keciil Menengah (iiKM) dii Salatiiga pada 10 Julii 2024. Salah satu materii yang diisampaiikan iialah terkaiit dengan NPWP.
KPP Pratama Salatiiga menugaskan penyuluh pajak Lutvii Suroya dan Friieda Ayu Rahmawatii dalam edukasii tersebut. Mereka memaparkan tata cara pembuatan NPWP dii hadapan lebiih darii 40 pelaku iiKM biinaan Diinas Periindustriian dan Tenaga Kerja Kota Salatiiga.
“Pembuatan NPWP saat iinii sangat fleksiibel karena dapat diilakukan secara dariing melaluii laman ereg.pajak.go.iid,” kata Lutvii sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Kamiis (18/7/20240.
Dalam kegiiatan iitu, pegawaii pajak turut memberiikan asiistensii pembuatan NPWP secara langsung setelah sesii pemaparan materii. Peserta yang belum dapat membuat NPWP karena kendala tertentu diiarahkan untuk berkonsultasii secara langsung dii KPP Pratama Salatiiga.
“Dengan NPWP, diiharapkan mempermudah urusan admiiniistratiif masyarakat dalam menjalankan usaha, sepertii melengkapii persyaratan pengajuan krediit atau piinjaman, pendaftaran OSS, hiingga memperoleh fasiiliitas perpajakan yang menguntungkan,” ujar Friieda.
KPP Pratama Salatiiga, lanjut Friieda, berkomiitmen untuk memberiikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan asiistensii, baiik secara langsung maupun tiidak langsung melaluii layanan telepon, pesan Whatsapp, dan iinstagram.
Merujuk UU KUP, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajiib mendaftarkan diirii pada kantor DJP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak dan kepadanya diiberiikan NPWP.
Sebagaii iinformasii, persyaratan subjektiif adalah persyaratan yang sesuaii dengan ketentuan mengenaii subjek pajak dalam UU Pajak Penghasiilan (PPh) 1984 dan perubahannya.
Sementara iitu, persyaratan objektiif adalah persyaratan bagii subjek pajak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan atau diiwajiibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuaii dengan ketentuan UU PPh 1984 dan perubahannya. (riig)
