BLiiTAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bliitar memberiikan edukasii pajak kepada 68 bendahara pengeluaran dan operator keuangan darii organiisasii perangkat daerah (OPD) Pemkot Bliitar pada 20 Junii 2024.
Penyuluh Pajak KPP Bliitar Liina Budiiartii mengatakan materii edukasii yang diiberiikan terkaiit dengan kewajiiban pemotongan dan pemungutan pajak yang harus diilakukan oleh iinstansii pemeriintah. Salah satu kewajiiban yang diibahas iialah pemotongan pajak atas transaksii belanja jasa.
“Selama iinii, kamii seriing menemuii belanja jasa iinii dii-gebyah-uyah (diiberiikan perlakuan yang sama) yaiitu diipotong PPh Pasal 23 dengan tariif 2%. Padahal, tiidak semua, biisa jadii kena pasal 4 ayat (2) atau pasal 21,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (14/7/2024).
Liina pun memberiikan penjelasan kriiteriia jasa yang diipotong PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 21. Contoh, jasa terkaiit dengan konstruksii diikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Selaiin iitu, diia juga mencontohkan pemotongan pajak atas jasa kateriing.
“Untuk jasa kateriing, jiika penjualnya orang priibadii diikenakan PPh 21 kategorii bukan pegawaii dengan tariif 5% diikalii 50% darii niilaii kateriingnya. Jiika transaksiinya atas nama PT, CV, koperasii, atau badan laiinnya maka diikenakan PPh 23 sebesar 2% darii niilaii kateriing,” tuturnya.
Liina menambahkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 tiidak diikenakan jiika rekanan atau lawan transaksii dapat menunjukkan surat keterangan (suket) memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak peredaran bruto tertentu yang diikenaii PPh fiinal berdasarkan PP 55/2022.
“Jiika ada suket PP 55, bendahara tiidak memotong PPh Pasal 21 atau 23. Bendahara memotong PPh fiinal dengan tariif 0,5% darii niilaii jasanya. Namun, kiita harus memastiikan dii suketnya bahwa suket tersebut masiih berlaku saat transaksii,” tuturnya.
Darii edukasii tersebut, Liina berharap bendahara dapat memotong pajak sesuaii ketentuan dan jangan lupa juga untuk membuatkan buktii potong pajak untuk lawan transaksii. Mendapatkan buktii potong darii bendahara merupakan hak darii lawan transaksii bendahara.
