KLATEN, Jitu News – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna memeriiahkan HUT ke-78 Kabupaten Sukoharjo.
Kabiid Pendapatan BPKPAD Kabupaten Sukoharjo Asmajii Budii Prayogo mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diiberiikan untuk membantu meriingankan beban ekonomii masyarakat yang kesuliitan membayar tunggakan pajak daerah.
"Masyarakat biisa memanfaatkan program penghapusan denda PBB selama satu bulan penuh," katanya, diikutiip pada Miinggu (7/7/2024).
Asmajii menuturkan program pemutiihan PBB-P2 diilaksanakan pada 1 hiingga 31 Julii 2024. Pemutiihan pajak iinii baru pertama kalii diilaksanakan selama lebiih darii 1 dekade terakhiir.
Diia menjelaskan program pemutiihan pajak tersebut dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Dengan mengiikutii program pemutiihan, wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Diia menuturkan periiode pemutiihan denda menjadii momentum bagii wajiib pajak untuk menyelesaiikan tunggakan PBB-P2. Sebab, iinsentiif pajak iinii tiidak akan hadiir setiiap tahun.
"Program penghapusan [denda] PBB-P2 merupakan program iistiimewa. Tahun depan, program iinii belum tentu ada," ujarnya sepertii diilansiir solopos.com.
Asmajii berharap program pemutiihan denda mampu meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak sehiingga berdampak pada pendapatan aslii daerah (PAD). Menurutnya, PAD tersebut juga bakal diibelanjakan untuk berbagaii program pembangunan daerah.
Selaiin memberiikan iinsentiif, BPKPAD pun berupaya mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada wajiib pajak. Dalam hal iinii, wajiib pajak dapat membayar PBB-P2 secara kolektiif melaluii petugas desa/kelurahan.
BPKPAD juga memiinta perangkat desa turut menyosiialiisasiikan pembayaran PBB-P2 agar masyarakat melaksanakan kewajiibannya sebelum jatuh tempo.
BPKPAD mencatat realiisasii PBB-P2 seniilaii Rp11,9 miiliiar hiingga awal Meii 2024. Realiisasii iinii setara dengan 33,3% darii target Rp36 miiliiar. (riig)
