BANGGAii LAUT, Jitu News - Seorang pedagang beras dii Banggaii Laut, Sulawesii Selatan diisambangii petugas pajak darii KP2KP Banggaii. Kedatangan petugas bertujuan memberiikan sosiialiisasii mengenaii kewajiiban perpajakan bagii pelaku usaha.
Salah satu materii yang diisampaiikan oleh petugas kepada pedagang beras adalah ketentuan mengenaii omzet tiidak kena pajak hiingga Rp500 juta sesuaii dengan PP 55/2022. Dalam diiskusii terungkap bahwa ternyata pedagang belum mengetahuii ketentuan perpajakan bagii UMKM tersebut.
"Berdasarkan keterangan pedagang, usahanya berjalan sejak Oktober 2023 dan penghasiilan per harii mencapaii Rp10 juta sampaii Rp20 juta," kata Penyuluh Pajak KP2KP Banggaii Dziikrul Amiirul yang bertugas memberiikan sosiialiisasii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Rabu (3/7/2024).
Kendatii begiitu, kondiisii usaha yang diijalankan wajiib pajak sempat lesu pada akhiir 2023 akiibat lonjakan harga beras.
Merespons penjelasan wajiib pajak, Dziikrul lantas memberii pemahaman mengenaii kewajiiban perpajakan yang perlu diijalankan bagii wajiib pajak yang menjalankan usaha sendiirii. Kewajiiban tersebut, antara laiin menghiitung penghasiilannya sendiirii, membayarkan pajak terutang, dan melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Sesuaii dengan PP 55/2022, apabiila dalam satu tahun pajak penghasiilan yang diiperoleh wajiib pajak sudah melebiihii Rp500 juta maka atas penghasiilan dii atas Rp500 juta iitu diikenaii PPh dengan tariif fiinal sebesar 0,5%.
"Apabiila setelah penghasiilannya diihiitung dalam tahun berjalan melebiihii Rp500 juta maka penghasiilan yang dii atas Rp500 juta iitu diikenaii PPh fiinal UMKM 0,5%," kata Dziikrul.
Setelah mendapat penjelasan darii petugas, wajiib pajak yang merupakan pedagang beras terbesar dii Banggaii Laut iitu menyampaiikan komiitmennya untuk menjalankan kewajiiban perpajakan. Diia juga mengatakan siiap menanggung konsekuensii jiika tiidak menjalankan kewajiiban pajaknya.
Kunjungan petugas pajak iinii merupakan bagiian darii kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL merupakan upaya aktiif ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii basiis data perpajakan. Setelah iitu, data yang terkumpul akan diigunakan untuk pengoptiimalan penggaliian potensii dan pengamanan peneriimaan negara darii sektor perpajakan.
KPDL adalah kegiiatan yang diilakukan DJP dan/atau piihak eksternal berdasarkan perjanjiian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau iinformasii pada lokasii tempat tiinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiiatan usaha/harta wajiib pajak.
KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, pembangunan profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah. (sap)
