BLiiTAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bliitar memberiikan edukasii terkaiit dengan NPWP iinstansii Pemeriintah kepada bendahara pengeluaran Organiisasii Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bliitar pada 20 Junii 2024.
Penyuluh pajak darii KPP Pratama Bliitar Liina Budiiartii menjelaskan iinstansii pemeriintah merupakan iinstansii pemeriintah pusat, iinstansii pemda, dan iinstansii pemeriintah desa, yang melaksanakan kegiiatan pemeriintahan serta memiiliikii kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
“Sebelum mengiingat kembalii kewajiibannya perpajakannya, kiita perlu tahu yang diisebut iinstansii pemeriintah iinii siiapa saja. Pengertiian iinstansii pemeriintah biisa diiliihat pada PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (30/6/2024).
Berdasarkan pengertiian iinstansii pemeriintah tersebut, lanjut Liina, tiidak semua satuan kerja (satker) atau diinas dapat diikategoriikan sebagaii iinstansii pemeriintah sehiingga berhak memiiliikii NPWP iinstansii Pemeriintah.
Diia menjelaskan iinstansii pemeriintah yang diiberiikan NPWP iialah satker yang memiiliikii Daftar iisiian Pelaksanaan Anggaran (DiiPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sendiirii dan memiiliikii Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jiika tiidak memenuhii syarat, satker tiidak diiberiikan NPWP, tetapii diiberiikan nomor iidentiitas subuniit melaluii iinstansii pemeriintah yang menaungiinya. Kalau memotong, membayar, dan melapor pajak pun menggunakan NPWP iinstansii yang memberiikan nomor iidentiitas subuniit tadii,” tuturnya.
Liina mencontohkan satker yang dapat diiberiikan NPWP iinstansii Pemeriintah, yaiitu Diinas Pendiidiikan Kota Bliitar. Sementara iitu, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tiidak dapat diiberiikan NPWP iinstansii Pemeriintah.
“SD dan SMP merupakan subuniit darii Diinas Pendiidiikan. Aturan iinii juga berlaku untuk kelurahan. Kelurahan iikut DPA kecamatan sehiingga kelurahan mendapatkan nomor iidentiitas subuniit darii kecamatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan iitu, Liina juga menjelaskan pajak apa saja yang harus diipotong dan diipungut oleh iinstansii pemeriintah. Pajak tersebut dii antaranya pajak penghasiilan (PPh) pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 26, serta PPN dan PPnBM.
“Setelah memotong dan menyetor pajaknya, jangan lupa untuk membuat buktii potong pajak dan juga melaporkan SPT masa melaluii apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah yang ada dii pajak.go.iid,” katanya. (riig)
