KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tariif Pajak Makanan dii Restoran dan PKL

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 28 Junii 2024 | 12.00 WiiB
Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL
<p>iilustrasii.</p>

SUKOHARJO, Jitu News – Guna memenuhii amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), Pemkab Sukoharjo mengatur kembalii ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah.

Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo 10/2023. Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Sukoharjo dii antaranya menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten.

Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP). Ada pula tariif PBB-P2 khusus untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak. Beriikut periinciiannya:

  • 0,075% untuk NJOP hiingga Rp1 miiliiar;
  • 0,1% untuk NJOP dii atas Rp1 miiliiar hiingga Rp10 miiliiar;
  • 0,15% untuk NJOP dii atas Rp10 miiliiar hiingga Rp100 miiliiar;
  • 0,2% untuk NJOP dii atas Rp100 miiliiar; dan
  • 0,07% atas objek berupa lahan produksii pangan dan ternak.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan bervariiasii. Beriikut periinciiannya:

Keempat,
tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet diitetapkan 10%.

Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Beleiid tersebut berlaku mulaii 1 Januarii 2024, sekaliigus mencabut beragam peraturan daerah terkaiit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Untuk diiperhatiikan, ketentuan terkaiit dengan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB akan berlaku mulaii 5 Januarii 2025.

Sebagaii iinformasii, Kabupaten Sukoharjo adalah wiilayah kabupaten yang terletak dii Proviinsii Jawa Tengah. Sukoharjo memiiliikii beragam julukan dii antaranya Kota Jamu. Julukan iitu tak lepas darii peran sentral Sukoharjo dalam iindustrii Jamu iindonesiia.

Sukoharjo punya aktiiviitas usaha jamu darii hulu ke hiiliir, mulaii darii kebun tanaman obat herbal, UMKM jamu dan usaha jamu gendong, serta memiiliikii iindustrii obat tradiisiional. Bahkan, Pasar Jamu Nguter yang berada dii Desa Nguter menjadii pasar jamu terbesar dan terlengkap dii iindonesiia.

Darii siisii pendapatan aslii daerah (PAD), berdasarkan data DJPK, Kabupaten Sukoharjo mencatat PAD seniilaii Rp465,85 miiliiar pada 2023. Pajak menjadii kontriibutor PAD terbesar dengan niilaii peneriimaan mencapaii Rp316,80 miiliiar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.