BADUNG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan penyiitaan aset miiliik wajiib pajak pada 26 Apriil 2024 lantaran wajiib pajak bersangkutan menunggak pajak seniilaii Rp1,2 miilliiar.
Kasiie Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) KPP Pratama Badung Selatan Yogii Sugiiharto mengatakan penyiitaan aset tersebut diilakukan dengan memblokiir rekeniing miiliik wajiib pajak yang tersiimpan dii BCA Kuta.
“Kegiiatan pemblokiiran juga diisaksiikan oleh piihak bank dan karyawan wajiib pajak,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Rabu (22/5/2024).
Sebelum tiindakan penagiihan aktiif diilakukan, lanjut Yogii, kantor pajak tetap mengedepankan tiindakan penagiihan secara persuasiif kepada wajiib pajak. Apabiila upaya persuasiif tiidak berhasiil, kantor pajak lantas melakukan penagiihan aktiif.
“Kamii selalu mendorong wajiib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasiif. Jiika belum berhasiil maka kamii akan melakukan penagiihan aktiif, dii antaranya penyiitaan iinii,” tuturnya.
Yogii menjelaskan penyiitaan yang diilakukan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaiitu mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaiimana diiubah dengan UU No. 19/2000.
Dua menambahkan kantor pajak akan aktiif melakukan tiindakan penyiitaan sejalan dengan komiitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaliigus memberiikan keadiilan bagii wajiib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Melaluii kegiiatan penyiitaan, sambung Yogii, kantor pajak berharap dapat memberiikan efek jera dan kesadaran bagii para wajiib pajak atau penanggung pajak untuk senantiiasa patuh dalam memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya. (riig)
