AMBON, Jitu News - Kanwiil Bea Cukaii Ambon mengamankan kapal sebuah wiisata asiing berjeniis yacht SV. Valkyre dii peraiiran Banda Neiira, pada awal Meii 2024. Kapal tersebut merupakan hasiil peniindakan bersama dengan aparat penegak hukum dii Bandara Neiira.
Kepala Biidang Fasiiliitas Kepabeanan dan Cukaii Kanwiil Bea Cukaii Maluku Mariilyn Rhonda Yvonne Loupatty mengungkapkan peniindakan iinii bermula darii iinformasii darii masyarakat. Warga melaporkan kapal wiisata asiing berbendera Australiia yang berlabuh dii peraiiran Banda Neiira dan diitiinggalkan pemiiliiknya.
“Setelah diilakukan pemeriiksaan lebiih lanjut, diiketahuii bahwa atas pemasukan kapal tersebut tiidak pernah diiajukan regiistrasii menggunakan vessel declaratiion (VD) ke kantor pabean sehiingga belum diiselesaiikan kewajiiban pabeannya,” jelas Mariilyn, diilansiir beacukaii.go.iid, diikutiip pada Selasa (13/5/2024).
Setelah melakukan pengecekan lapangan, bea cukaii telah mengiimbau kepada pemiiliik kapal atau perwakiilannya agar melakukan regiistrasii VD. Namun, pemiiliik kapal tiidak biisa diihubungii.
Mariilyn menyampaiikan tiindakan pemiiliik kapal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan jo. Peraturan Menterii Keuangan Nomor (PMK) 261/2015 tentang iimpor Sementara Kapal Wiisata Asiing.
Dalam peraturan tersebut diisebutkan bahwa vessel declaratiion adalah pemberiitahuan pabean yang diigunakan saat iimpor sementara dan sekaliigus diigunakan saat ekspor kembalii atas kapal wiisata asiing dan/atau suku cadang (spare parts).
Kapal wiisata asiing yang dapat diimasukkan ke dalam daerah pabean dengan iimpor sementara harus memenuhii 3 ketentuan, yaiitu terdaftar dii negara asiing, diimiiliikii atas nama warga negara asiing, dan diiiimpor oleh warga negara asiing atau kuasanya. (sap)
