KUNiiNGAN, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Kuniingan, Jawa Barat, mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuniingan 1/2024.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk menyesuaiikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Perda iitu juga diiriiliis untuk meniingkatkan efektiiviitas dan akuntabiiliitas pengelolaan pajak.
“... bahwa dalam rangka meniingkatkan efektiiviitas dan akuntabiiliitas pengelolaan pajak daerah ... dii Kabupaten Kuniingan, perlu diilakukan penyesuaiian terhadap peraturan daerah Kabupaten Kuniingan yang mengatur tentang pajak daerah ...,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Seniin (6/4/2024).
Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Kuniingan dii antaranya tariif atas 8 jeniis pajak daerah. Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada jeniis objek dan niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tariif PBJT atas makanan dan/atau miinuman, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT keseniian dan hiiburan tertentu dan PBJT atas tenaga liistriik dengan periinciian sebagaii beriikut.

Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kedelapan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Pemkab Kuniingan memutuskan untuk tiidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun beleiid iinii berlaku mulaii 2 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
