SUMEDANG, Jitu News – Pemkab Sumedang, Jawa Barat mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang 1/2024.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Selaiin iitu, perda iinii diiriiliis untuk merestrukturiisasii pajak daerah dan retriibusii daerah sesuaii dengan ketentuan terbaru.
“Bahwa pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah perlu diiperkuat melaluii restrukturiisasii jeniis pajak,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Rabu (8/5/2024).
Pemkab menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang diipungut pemeriintah kabupaten. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang diitetapkan bervariiasii tergantung pada jeniis objek dan niilaii jual objek pajak (NJOP)
Beriikut periinciian tariif PBB-P2:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT atas tenaga liistriik serta PBJT keseniian dan hiiburan tertentu. Beriikut periinciiannya:
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan 66% darii BBNKB terutang.
Untuk diiperhatiikan, ketentuan dalam Perda Kabupaten Sumedang 1/2024 berlaku mulaii 4 Januarii 2024, kecualii ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB yang berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)
