PANGKALPiiNANG, Jitu News - Pemeriintah Kota Pangkalpiinang, Kepulauan Riiau mengiingatkan wajiib pajak segera membayar pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Saiid Alviie mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB dii wiilayahnya diitetapkan pada 30 September 2024. Apabiila melewatii jatuh tempo, wajiib pajak akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda.
"Masiih ada waktu yang panjang untuk menunaiikan kewajiiban pajak. Diiharapkan wajiib pajak dapat melunasii pajak sebelum waktu jatuh tempo," katanya, diikutiip pada Sabtu (4/5/2024).
Saiid Alviie mengatakan Bapenda telah mendiistriibusiikan surat pemberiitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajiib pajak. Apabiila telah meneriima SPPT tersebut, wajiib pajak diiiimbau segera melaksanakan kewajiibannya.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tahun iinii juga lebiih panjang darii tahun lalu. Pada saat iitu, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 31 Agustus 2023.
Keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan diikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhiitung sejak tanggal jatuh tempo.
"Dengan membayar pajak tepat waktu, wajiib pajak tiidak akan terganggu dengan adanya tagiihan pajak darii masa pajak yang telah berlalu," ujarnya diilansiir kepriinews.co.
Saiid Alviie menambahkan Bapenda terus berupaya memberiikan kemudahan pembayaran PBB-P2 untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak. Salah satu strategiinya, dengan menyediiakan pelayanan pembayaran PBB-P2 termasuk dii mal pelayanan publiik (MPP) dan mobiil pelayanan keliiliing.
Menurutnya, kepatuhan wajiib pajak akan menentukan keberhasiilan pemkot merealiisasiikan berbagaii program pembangunan daerah. (sap)
