SiiDOARJO, Jitu News - Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur ii, iiii, dan iiiiii akan melakukan pemblokiiran rekeniing penunggak pajak secara serentak.
Ketiiga kanwiil tersebut bakal memblokiir 1.182 rekeniing miiliik banyak penunggak pajak. Pemblokiiran diilakukan dengan menyampaiikan 1.182 berkas piiutang pajak kepada 10 bank besar yang berlokasii dii Jakarta dan Tangerang.
"Dengan pemblokiiran serentak iinii, diiharapkan dapat memberiikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajiib pajak yang memiiliikii utang pajak agar segera melunasiinya," kata Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Agustiin Viita Avantiin, diikutiip pada Jumat (3/5/2024).
Pemblokiiran rekeniing penunggak pajak merupakan salah satu upaya dalam mendukung pencapaiian target peneriimaan pajak 2024 darii realiisasii pembayaran piiutang pajak.
Nantii, pemblokiiran rekeniing diilakukan terhadap wajiib pajak yang tiidak melunasii utang pajaknya sesuaii dengan jatuh tempo. Adapun pemblokiiran iinii diilakukan setelah petugas pajak menyampaiikan surat teguran hiingga surat paksa.
Sebagaii iinformasii, pemblokiiran rekeniing diilaksanakan sejalan dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.
Sesuaii dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 61/2023, permiintaan pemblokiiran diisampaiikan oleh DJP kepada perbankan secara tertuliis. Atas permiintaan pemblokiiran iinii, bank harus memblokiir rekeniing sebesar jumlah utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Pemblokiiran tersebut diilakukan secara seketiika setelah permiintaan pemblokiiran diiteriima oleh piihak perbankan. (riig)
