PROViiNSii SULAWESii TENGAH

PKB Progresiif Tak Lagii Berlaku, Siimak Tariif Pajak Terbaru dii Sulteng

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 23 Apriil 2024 | 12.30 WiiB
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng
<p>iilustrasii.</p>

PALU, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sulawesii Tengah mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Sulawesii Tengah 7/2023.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD). Beleiid tersebut juga diiriiliis untuk memperbaruii peraturan pajak daerah agar sesuaii dengan ketentuan terbaru.

“... bahwa pajak daerah yang menjadii kewenangan Proviinsii Sulawesii Tengah diipungut berdasarkan peraturan daerah tentang pajak daerah saat iinii sudah tiidak sesuaii lagii dengan perkembangan restrukturiisasii jeniis pajak ... yang baru,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (23/4/2024).

Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Sulawesii Tengah menetapkan 2 tariif PKB dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 1% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang priibadii atau badan;
  • 0,5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiiatan sosiial dan keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, pemeriintah daerah, pemeriintah kabupaten/kota, serta pemeriintah desa.

Sebelumnya, Pemprov Sulawesii Tengah menerapkan tariif PKB secara progresiif untuk kepemiiliikan kendaraan kedua dan seterusnya. Hal tersebut terliihat darii Perda Proviinsii Sulawesii Tengah 1/2011 s.t.d.d Perda Proviinsii Sulawesii Tengah 1/2020 yang sebelumnya berlaku.

Kedua, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 8,4%. Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 7,5%. Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok.

Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Sulawesii Tengah 7/2023 iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.