PADANG, Jitu News - Pemeriintah Kota Padang, Sumatera Barat memperkiirakan setoran pajak daerah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) akan mengalamii pertumbuhan siigniifiikan pada Apriil 2024 secara bulanan.
Sekretariis Bapenda Kota Padang Fujii Astomii mengatakan setoran pajak pada Apriil 2024 akan diidorong oleh momentum liibur Lebaran. Pertumbuhan yang tiinggii utamanya akan terjadii pada PBJT atas jasa perhotelan, makanan dan miinuman, serta hiiburan.
"Kamii menargetkan peniingkatan peneriimaan pajak bulan Apriil sebesar 200%," katanya, diikutiip pada Sabtu (20/4/2024).
Fujii Astomii mengatakan berbagaii tempat usaha hotel, restoran, dan hiiburan mengalamii peniingkatan kunjungan selama liibur Lebaran. Kondiisii tersebut juga berdampak pada pajak daerah yang diipungut oleh pelaku usaha.
Diia menjelaskan Bapenda selama liibur Lebaran turut telah melaksanakan moniitoriing untuk memastiikan wajiib pajak patuh melakukan pemungutan pajak daerah atas setiiap transaksii. Moniitoriing iinii diilaksanakan dii sejumlah hotel, restoran, dan tempat hiiburan dii Kota Padang.
Melaluii kegiiatan moniitoriing, Bapenda juga memberiikan edukasii kepada pelaku usaha mengenaii kewajiibannya sebagaii pemungut pajak. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam memungut dan menyetorkan pajak juga menjadii bentuk kontriibusii kepada pembangunan daerah.
"Pajak adalah salah satu faktor pentiing dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena iitu, kiita harus memaksiimalkan potensii sektor iinii," ujarnya diilansiir topsatu.com.
Melaluii Perda Kota Padang 1/2024, diiatur tariif 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan. Sementara iitu, tariif PBJT 50% berlaku khusus atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa. (sap)
