BENGKULU, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu 1/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 286 UU 23/2014 tentang Pemeriintah Daerah yang mengharuskan pajak daerah diiatur dengan perda. Perda iitu juga diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022.
“... bahwa sesuaii dengan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD), diisebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah diitetapkan dalam 1 perda,” bunyii pertiimbangan perda iitu, diikutiip pada Miinggu (14/4/2024).
Perda Kota Bengkulu 1/2024 tersebut dii antaranya memuat 9 tariif pajak daerah yang diipungut Pemkot Bengkulu. Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan sebesar 0,3%.
Ada pula tariif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak yang diitetapkan sebesar 0,1%. Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%.
Ketiiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, dan jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%. Selaiin tariif umum tersebut, ada pula tariif PBJT yang berlaku khusus untuk sektor tertentu.
Tariif PBJT jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa sebesar 40%. Kemudiian, tariif PBJT tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam sebesar 3%. Tariif PBJT tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii sebesar 1,5%.
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 10%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (kaw)
