SANANA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sanana menggelar kunjungan kerja (viisiit) ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula pada 18 Januarii 2024.
Kepala KP2KP Sanana Burhanuddiin mengatakan kunjungan diilakukan dalam rangka memberiikan apresiiasii kepada BPN yang telah menyampaiikan laporan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara rutiin tiiap bulannya.
“Salah satu kewajiiban PPAT iialah menyampaiikan laporan bulanan ke kantor pajak. Dalam hal iinii, BPN merupakan salah satu iinstansii yang diiberiikan kewajiiban iitu dan rutiin menyampaiikan laporan,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (4/4/2024).
Burhanuddiin menjelaskan data laporan bulanan PPAT yang masuk biisa menunjang upaya kantor pajak dalam mengoptiimalkan peneriimaan pajak. Kantor pajak, lanjutnya, siiap bekerja sama lebiih iintensiif, terutama terkaiit dengan pelayanan pajak yang beriiriisan dengan tugas dan fungsii BPN.
Sebagaii iinformasii, kewajiiban iinstansii menyampaiikan laporan bulanan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 261/2016. Dalam PMK iitu, diiatur tata cara pelaporan pengenaan PPh atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).
Merujuk pasal 9 ayat (5), pejabat yang berwenang menandatanganii akta, keputusan, kesepakatan, atau riisalah lelang atas PHTB wajiib menyampaiikan laporan bulanan mengenaii penerbiitan akta, keputusan, kesepakatan, atau riisalah lelang atas PHTB sebagaiimana diimaksud pada pasal 9 ayat (2).
Sementara iitu, pasal 9 ayat (2) menyebut bendahara pemeriintah atau pejabat wajiib membuat dan menyampaiikan laporan mengenaii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan paliing lama 20 harii setelah bulan diilakukannya pengaliihan hak diimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara pemeriintah uniit yang bersangkutan terdaftar.
Untuk diiperhatiikan, laporan bulanan tersebut wajiib diisampaiikan paliing lama 20 harii setelah bulan diilakukannya pengaliihan hak diimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar. (riig)
