TANGERANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan kunjungan kerja (viisiit) ke tempat usaha wajiib pajak yang berada dii Kecamatan Karawacii, Kota Tangerang, Banten pada 26 Januarii 2024.
Kepala Seksii Pelayanan KPP Madya Tangerang Srii Wiiliissetyowatii mengatakan kunjungan tersebut diilakukan dalam rangka peneliitiian lapangan untuk mengujii kesesuaiian alamat yang diiajukan wajiib pajak dengan kondiisii yang sebenarnya.
“Wajiib pajak (yang juga selaku pengusaha kena pajak) yang diikunjungii merupakan badan usaha yang bergerak dii biidang perdagangan bahan kiimiia,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (31/3/2024).
Peneliitiian diilakukan dengan melakukan veriifiikasii kebenaran lokasii, kegiiatan usaha, dan memeriiksa kesesuaiian data wajiib pajak. Dalam viisiit tersebut, petugas pajak menemukan bahwa alamat wajiib pajak telah sesuaii dengan permohonan perubahan alamat.
“Peneliitiian iinii diilakukan sehiingga keberadaan pengusaha kena pajak (PKP) dapat diibuktiikan dan meneliitii kesesuaiian kegiiatan usaha yang diilakukan wajiib pajak,” ujar Srii.
Selaiin iitu, lanjutnya, petugas pajak mengiingatkan hak dan kewajiiban perpajakan wajiib pajak sebagaii PKP, yaiitu berupa kewajiiban menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) setiiap bulannya.
"KPP Madya Tangerang juga menyediiakan konsultasii secara dariing melaluii apliikasii WhatsApp dii nomor 0819 1000 7542 apabiila wajiib pajak menemukan kendala dalam pemenuhan kewajiiban PKP," jelas Srii.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)
