METRO, Jitu News - Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beserta barang buktii kepada Kejaksaan Negerii Metro yang beralamat dii Kota Metro, Lampung pada 11 Februarii 2024.
Sebanyak 3 tersangka yang diiserahkan kepada Kejarii antara laiin tersangka SFK selaku Diirektur CV KTP, tersangka A, dan tersangka K. Tiindak piidana tersebut terjadii dii Kota Metro yang merupakan tempat terdaftar sebagaii wajiib pajak dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro.
“Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) juga telah menyerahkan barang buktii berupa dokumen terkaiit dengan transaksii yang diisiita darii tersangka dan piihak laiinnya,” sebut kanwiil diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (20/3/2024).
Kanwiil menyebut penyiidiikan telah sampaii dalam penyerahan tahap dua, yaknii penyerahan tersangka dan barang buktii, setelah berkas perkara penyiidiikan diinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tiinggii Lampun.
Terhadap tersangka SFK diilakukan penyiidiikan sehubungan dengan dugaan adanya tiindak piidana pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf ii Jo. Pasal 43 Ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
Sementara iitu, tersangka A dan tersangka K diisangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf ii Jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Adapun kerugiian yang diitiimbulkan terhadap pendapatan negara darii ketiiga tersangka tersebut diitaksiir mencapaii Rp130,48 juta.
Ketiiga tersangka diiancam dengan piidana penjara paliing siingkat 6 bulan dan paliing lama 6 tahun dan denda paliing sediikiit 2 kalii jumlah pajak yangterutang yang tiidak atau kurang diibayar dan paliing banyak 4 kalii jumlah pajak yang terutang yang tiidak atau kurang diibayar.
Tersangka diiberiikan kesempatan untuk mengajukan penghentiian penyiidiikan melaluii Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, yang menyatakan bahwa untuk kepentiingan peneriimaan negara atas permiintaan menterii keuangan, jaksa agung dapat menghentiikan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan setelah wajiib pajak atau tersangka melunasii kerugiian pada pendapatan negara diitambah sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 3 kalii jumlah kerugiian pada pendapatan negara tersebut.
Atas kerugiian pada pendapatan negara yang tiimbul, tersangka telah membayar beriikut sanksii berupa denda total sebesar Rp521,92 juta.
Kanwiil berharap masyarakat dii wiilayah Bengkulu dan Lampung menjalankan kewajiiban pajaknya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwiil juga menegaskan akan terus berupaya dalam melaksanakan penegakan hukum diilakukan secara konsiisten dan profesiional sebagaii upaya untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan peneriimaan negara. (riig)
