KPP PRATAMA JAKARTA PENJARiiNGAN

Hiindarii Penagiihan Aktiif, Fiiskus iimbau WP Segera Lunasii Tunggakan Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Maret 2024 | 12.30 WiiB
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjariingan menggelar kelas pajak terkaiit dengan tunggakan pajak pada 6 Februarii 2024. Kelas pajak yang diiadakan secara dariing tersebut diiiikutii sebanyak 10 wajiib pajak.

Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjariingan Faiirly Siiskariinii mengatakan materii yang diibahas dii antaranya sepertii dasar tunggakan, terdiirii darii Surat Tagiihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB), dan/atau surat teguran.

"Terkaiit tunggakan pajak pajak tersebut, Diitjen Pajak (DJP) memiiliikii kewenangan untuk melakukan penagiihan aktiif, penyiitaan, hiingga penyanderaan biila tunggakan pajak tiidak kunjung diilunasii,” kata Faiirly diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (8/3/2024).

Sementara iitu, Fungsiional Penyuluh Pajak Muda KPP Pratama Jakarta Penjariingan Trapsiilo Anggoro Yektii mengiimbau wajiib pajak untuk segera membayar tunggakan pajaknya guna menghiindarii sanksii admiiniistrasii yang berujung pada penyiitaan.

Sebagaii iinformasii, serangkaiian tiindakan penagiihan diilakukan jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak setelah lewat jatuh tempo pelunasan.

Sesuaii dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masiih harus diibayar, termasuk sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, atau kenaiikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejeniisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak yang masiih harus diibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, diilakukan serangkaiian tiindakan penagiihan pajak,” bunyii Pasal 4 ayat (4) PMK 61/2023.

Utang pajak yang diimaksud meliiputii jeniis PPh, PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penjualan (PPn), bea meteraii, pajak bumii dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor laiinnya, serta pajak karbon.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaiian tiindakan penagiihan pajak iitu terdiirii atas:

  1. penerbiitan surat teguran;
  2. penerbiitan surat periintah penagiihan seketiika dan sekaliigus;
  3. penerbiitan dan pemberiitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyiitaan;
  5. penjualan barang siitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang siitaan diilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan (untuk barang siitaan yang diikecualiikan darii penjualan secara lelang). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.