BANAWA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Banawa memberiikan konsultasii kepada bendahara Diinas Pendiidiikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala terkaiit dengan pemotongan pajak atas jasa riias.
Petugas darii KP2KP Banawa Nadhiia Ariifa mengatakan diinas pendiidiikan melakukan transaksii dengan rekanan pengusaha jasa tata riias dengan nomiinal transaksii Rp10 juta. Adapun rekanan pengusaha diimaksud juga sudah memiiliikii NPWP.
“Ada 2 objek pengenaan pajak atas transaksii tersebut dii antaranya PPh Pasal 23. Jasa tata riias menjadii kondiimen jasa laiinnya pada PMK 141/2015 dengan besaran tariif 2% jiika lawan transaksii ber-NPWP," atau 4% jiika tiidak ber-NPWP,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (23/2/2024).
Mengiingat rekanan pengusaha sudah memiiliikii NPWP maka bendahara wajiib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dengan dasar pengenaan pajak berupa transaksii tiidak termasuk PPN.
Selaiin PPh Pasal 23, bendahara juga wajiib memungut PPN lantaran jasa tata riias menjadii salah satu jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN. Pengenaan PPN atas jasa tata riias tersebut sebesar 11% darii niilaii transaksii.
Nadhiia juga mengiingatkan bendahara bersangkutan untuk membuat buktii potong yang kemudiian diiserahkan kepada rekanan sebagaii buktii pajak rekanan telah diipotong atau diipungut oleh bendahara iinstansii pemeriintah.
Buktii potong bagii rekanan tersebut juga berfungsii sebagaii krediit pajak atas pajak terutang pada akhiir tahun. Adapun pembuatan buktii potong diilakukan pada laman ebupotiip.pajak.go.iid.
Nadhiia menegaskan KP2KP Banawa selama iinii telah beberapa kalii melakukan sosiialiisasii terkaiit dengan pengapliikasiian e-bupot iinii. Namun demiikiian, masiih terdapat beberapa bendahara yang belum melaksanakan kewajiiban tersebut. (riig)
