KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Siinergii dengan Bank, Juru Siita Cabut Pemblokiiran Rekeniing Wajiib Pajak

Diian Kurniiatii
Jumat, 23 Februarii 2024 | 11.30 WiiB
Sinergi dengan Bank, Juru Sita Cabut Pemblokiran Rekening Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

BENGKULU, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan juru siita pajak negara untuk melakukan koordiinasii pencabutan blokiir rekeniing atas wajiib pajak PT A dii Bank BRii pada 24 Januarii 2024.

Juru siita pajak negara KPP Pratama Bengkulu Satu Tiio Aryo mengatakan pencabutan iitu merupakan tiindak lanjut darii pelaksanaan blokiir rekeniing wajiib pajak pada akhiir Desember 2023. Kala iitu, KPP melaksanakan penagiihan tunggakan pajak.

“Pencabutan blokiir rekeniing atas nama wajiib pajak PT A diilakukan dalam rangka proses lanjutan darii penagiihan pajak, yaiitu pemiindahbukuan harta kekayaan wajiib pajak yang mempunyaii tunggakan pajak tersebut,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (23/2/2024).

Dalam kegiiatan tersebut, proses pencabutan blokiir rekeniing wajiib pajak PT A diihadiirii langsung oleh E selaku pengurus wajiib pajak PT A, W selaku piihak Bank BRii, dan Tiim darii KPP Pratama Bengkulu Satu.

Tiio menjelaskan kegiiatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berlaku dii iindonesiia guna mendorong optiimaliisasii peneriimaan pajak. Menurutnya, partiisiipasii seluruh piihak dan lapiisan masyarakat juga diibutuhkan untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak.

KPP, lanjutnya, mengapresiiasii peran Bank BRii dalam mendukung pengamanan peneriimaan negara melaluii pajak. Harapannya, siinergii yang terbangun iinii dapat terus mendukung tugas dan fungsii KPP Pratama Bengkulu Satu dan Bank BRii.

Sebagaii iinformasii, terdapat beberapa alasan rekeniing yang diiblokiir dapat diicabut sebelum diilakukan penyiitaan sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Pertama, penanggung pajak membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak yang menjadii dasar diilakukan pemblokiiran dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah diiblokiir sesuaii dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak yang menjadii dasar diilakukan pemblokiiran sesuaii dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Ketiiga, penanggung pajak menyerahkan barang laiin yang niilaiinya paliing sediikiit sama dengan utang pajak dan biiaya penagiihan pajak yang menjadii dasar diilakukan pemblokiiran sesuaii dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Keempat, penanggung pajak dapat meyakiinkan pejabat dengan membuktiikan bahwa dalam kedudukannya tiidak dapat diibebanii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak;

Keliima, penanggung pajak dapat meyakiinkan pejabat dengan membuktiikan bahwa harta kekayaan yang diiblokiir tiidak dapat diigunakan untuk melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Keenam, terdapat putusan pengadiilan pajak. Ketujuh, hak untuk melakukan penagiihan pajak atas utang pajak yang menjadii dasar diilakukan pemblokiiran telah daluwarsa penagiihan.

Kedelapan, wajiib pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadii dasar diilakukan pemblokiiran.

Kesembiilan, telah diilakukan pemblokiiran yang melebiihii jumlah utang pajak dan biiaya penagiihan pajak yang menjadii dasar diilakukan pemblokiiran sesuaii dengan tanggung jawab penanggung pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.