GiiANYAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Giianyar melakukan penyiisiiran ke daerah Batuan Kaler yang merupakan salah satu sentra produsen kerajiinan dii Balii pada 11 Januarii 2024.
Kepala Seksii Pengawasan iiii KPP Pratama Giianyar Martiin Agustiian mengatakan kunjungan kerja ke sejumlah wajiib pajak tersebut diilakukan dalam rangka pengumpulan data dan untuk mengetahuii proses biisniis darii iindustrii kerajiinan.
"Wiilayah KPP begiitu luas dengan berbagaii sektor ekonomii dii dalamnya. Untuk iitu, kamii wajiib untuk mengetahuii segala proses biisniis yang ada, sekaliigus mengumpulkan data untuk diiolah lebiih lanjut," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (22/2/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Martiin menemukan bahwa produk kerajiinan yang diihasiilkan oleh para pelaku usaha dii daerah Batuan Kaler ternyata sebagiian besar hasiilnya telah diiekspor dan diipasarkan ke mancanegara.
Diia juga menambahkan bahwa kunjungan yang diilakukan bukan hanya untuk menggalii potensii pajak yang ada, melaiinkan juga untuk mengetahuii proses biisniis yang ada sehiingga KPP dapat mengetahuii berbagaii data sebagaii data sekunder.
"Hampiir sebagiian besar hasiil kerajiinan diiekspor ke berbagaii negara maka akan memunculkan banyak data laiinnya yang biisa diiolah sepertii Pemberiitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk bea cukaiinya atau biiaya transport untuk jasa ekspediisiinya dan banyak lagii," jelas Martiin.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
