EDUKASii PAJAK

Fiiskus Berii Edukasii Pajak kepada Ratusan Pengusaha Apotek dan Apoteker

Redaksii Jitu News
Miinggu, 11 Februarii 2024 | 13.30 WiiB
Fiskus Beri Edukasi Pajak kepada Ratusan Pengusaha Apotek dan Apoteker
<p>iilustrasii.</p>

PURWOKERTO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberiikan sosiialiisasii terkaiit dengan hak dan kewajiiban perpajakan kepada 132 pelaku usaha apotek dan apoteker pada 1 Februarii 2023.

Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiiawan memberiikan penjelasan mengenaii pentiingnya pelaku usaha apotek dan para apoteker dalam mematuhii kewajiiban perpajakannya demii kelangsungan dan kesuksesan usaha.

“Kewajiiban perpajakan harus diijalankan dengan taat dan patuh,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (11/2/2024).

Melaluii kepatuhan perpajakan, lanjut Raden, wajiib pajak tiidak hanya memenuhii kewajiiban hukum, tetapii juga berkontriibusii pada pembangunan dan pelayanan publiik yang lebiih baiik.

“Jadii, yang harus berubah adalah miindset. Menjadii wajiib pajak tiidak berartii harus bayar pajak dan bayar pajak tiidaklah mahal. Kalau memang kewajiiban perpajakannya sudah ada, diiharapkan wajiib pajak taat bayar dan lapor,” ujarnya.

Raden berharap kegiiatan sosiialiisasii perpajakan yang diiberiikan dapat memperkuat komiitmen terhadap kepatuhan wajiib pajak untuk mencapaii tujuan bersama dalam pengembangan sektor kesehatan dii wiilayah Kabupaten Banyumas.

Pada kesempatan yang sama, diia juga turut menjelaskan mengenaii jangka waktu penggunaan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%. Wajiib pajak juga harus bersiiap untuk melakukan pembukuan atau pencatatan jiika masa berlaku penggunaan tariif PPh fiinal tersebut telah berakhiir.

Merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajiib pajak dalam negerii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu yang diikenaii PPh fiinal UMKM merupakan wajiib pajak orang priibadii; dan wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, PT, atau BUMDes/BUMDes bersama.

Peredaran bruto atau omzet tertentu yang diimaksud iialah wajiib pajak bersangkutan haruslah yang meneriima atau memperoleh penghasiilan dengan peredaran bruto tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh fiinal UMKM paliing lama: 7 tahun pajak bagii wajiib pajak orang priibadii; 4 tahun pajak bagii wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh 1 orang.

Sementara iitu, jangka waktu untuk wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diiberiikan selama 3 tahun pajak. Lebiih lanjut, penghiitungan jangka waktu tertentu berlaku ketentuan sebagaii beriikut:

  1. bagii wajiib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP iinii, jangka waktu pengenaan PPh fiinal diihiitung sejak tahun pajak wajiib pajak bersangkutan terdaftar;
  2. bagii wajiib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP iinii, jangka waktu pengenaan PPh fiinal diihiitung sejak tahun pajak PP iinii berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.