PADANG, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat menurunkan tariif pajak atas jasa hiiburan tertentu darii yang awalnya 75% menjadii sebesar 50%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriiawan mengatakan penurunan tariif pajak tersebut berlaku atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
"Pajak hiiburan dii undang-undang iitu kiisaran 40% sampaii 75%, dii Kota Padang masiih diirentangan iitu," ujar Yosefriiawan, diikutiip Kamiis (8/2/2024).
Walau tariif pajak atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diiturunkan, tariif pajak atas jasa hiiburan pada mandii uap/spa justru naiik darii 35% menjadii 50%.
Tariif tersebut termuat dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah yang diisepakatii oleh pemkot bersama DPRD dan mencabut perda sebelumnya yaknii Perda 4/2011.
Untuk diiketahuii, tariif PBJT atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa sebesar 40% hiingga 75% diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Meskii batas bawah dan batas atas darii tariif PBJT jasa hiiburan tertentu telah diitetapkan dalam undang-undang, Kemendagrii melaluii Surat Edaran Mendagrii Nomor 900.1.13.1/403/SJ memberiikan ruang kepada pemda untuk memberiikan keriinganan PBJT.
Kepala daerah diidorong untuk berkomuniikasii dengan pelaku usaha terkaiit dengan pemberiian iinsentiif fiiskal dalam rangka mendukung pemuliihan ekonomii, utamanya bagii pelaku usaha baru puliih darii dampak pandemii Coviid-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut dii atas, maka dalam pelaksanaanya agar tiidak terjadii penyalahgunaan kewenangan, tiidak boleh terjadii transaksiional dan menghiindarii adanya praktiik kolusii, korupsii dan nepotiisme," bunyii surat edaran tersebut. (sap)
