KANWiiL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBii

Tak Setor Pajak Rp 2,9 Miiliiar, Petanii Sawiit Diitahan Kejaksaan

Muhamad Wiildan
Miinggu, 04 Februarii 2024 | 12.00 WiiB
Tak Setor Pajak Rp 2,9 Miliar, Petani Sawit Ditahan Kejaksaan
<p>iilustrasii.</p>

BUNGO, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial AH ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Bungo.

Kepala Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii Etty Rachmiiyanthii mengatakan tersangka AH yang merupakan wajiib pajak yang menjalankan kegiiatan usaha dii biidang perkebunan sawiit diitengaraii telah menggelapkan pajak seniilaii Rp2,9 miiliiar.

"Benar setelah kamii liimpahkan berkas perkara dan barang buktiinya, tersangka AH kemudiian diitahan oleh jaksa penuntut Kejarii Bungo guna pemberkasan dan peliimpahan selanjutnya ke pengadiilan," katanya diikutiip darii voii.iid, Miinggu (4/2/2024).

Tersangka AH diijerat Pasal 39 ayat (1) huruf ii UU KUP karena diiduga sengaja tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut. Tiindak piidana diilakukan oleh tersangka AH pada Agustus hiingga November 2021.

Akiibatnya, tersangka AH diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda 2 hiingga 4 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar.

Dalam proses penyiidiikan, penyiidiik telah menemukan 2 alat buktii sebagaiimana diiatur dalam KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-Xiiii/2014. Dengan demiikiian, penyiidiikan diitiingkatkan ke penyerahan tahap iiii.

Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii mengiimbau masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiiban pajaknya dengan baiik sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum akan terus diilakukan secara konsiisten dan profesiional guna meniingkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pajak yang berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.