BONTOSUNGGU, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja (viisiit) ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jeneponto pada 12 Desember 2023.
Pegawaii darii KP2KP Bontosunggu Dwii Bagas mengatakan kunjungan diilakukan kantor pajak dalam rangka mengamankan peneriimaan pajak darii iinstansii pemeriintah daerah, khususnya dii liingkungan Pemkab Jeneponto.
“Petugas melakukan kunjungan kerja ke beberapa SKPD dii liingkungan Pemkab Jeneponto antara laiin Diisdukcapiil, Diinas Kesehatan, Diinas Pemberdayaan Perempuan dan Perliindungan Anak, dan Kecamatan Biinamu,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (2/2/2024).
Dalam kegiiatan tersebut, lanjut Dwii, petugas melakukan moniitoriing terkaiit dengan potensii pajak hiingga akhiir tahun serta realiisasii anggaran SKPD hiingga November 2023. Petugas juga mengiimbau para bendahara untuk memperhatiikan batas waktu penyetoran pajak.
“Mohon diiperhatiikan penyetoran pajak, selaiin masa Desember jangan sampaii ada yang melewatii tahun 2023,” tuturnya.
Dwii juga mengiimbau para bendahara untuk tiidak ragu untuk melakukan konsultasii kepada KP2KP Bontosunggu atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
