MASAMBA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Masamba memberiikan edukasii pelaporan SPT Tahunan secara one on one kepada beberapa wajiib pajak dii sejumlah kecamatan pada 27 November 2023.
Petugas pajak darii KP2KP Masamba Ariianda mengatakan wajiib pajak yang diikunjungii merupakan wajiib pajak yang telah masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpiiliih (DSPT). Dalam kunjungan iitu, petugas pajak memberiikan edukasii.
“Kamii melakukan edukasii perpajakan dengan memberiikan penjelasan dan biimbiingan secara detiil kepada wajiib pajak terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan dan kewajiiban laiin yang harus diipenuhii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (10/1/2024).
Ariianda menjelaskan penyampaiian iinformasii dan edukasii perpajakan secara one on one diilakukan agar wajiib pajak dapat memahamii kewajiiban perpajakannya sehiingga berdampak pada perubahan periilaku wajiib pajak.
“Dengan adanya perubahan periilaku tersebut, tiim KP2KP Masamba berharap kepatuhan perpajakan dii Kabupaten Luwu Utara meniingkat,” tuturnya.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun onliine, yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form. Bagii yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, wajiib pajak harus memiinta electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Hiingga 8 Januarii 2024 sore, DJP mencatat sudah terdapat 219.693 wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan 2023. (riig)
