BENTENG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Benteng memberiikan asiistensii kepada seorang iistrii yang mengajukan permohonan penggabungan NPWP dengan suamii pada 2 Januarii 2024.
Pegawaii darii KP2KP Benteng Ferdiinanda Rama mengatakan calon wajiib pajak beriiniisiial T yang turut diidampiingii suamiinya hendak membuat NPWP untuk diigunakan untuk salah satu syarat admiiniistrasii dalam urusan perbankan.
“Dalam pembuatan NPWP bagii waniita yang telah meniikah iialah NPWP dengan satu nomor pokok yang sama atau biiasa diisebut dengan KK dengan output 2 buah kartu NPWP dengan suamii dan nama suamii-iistrii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (9/1/2024).
Rama menuturkan bahwa T menyetujuii untuk memproses NPWP suamii dan iistrii. Sebelum mendaftar, petugas memeriiksa seluruh persyaratan pendaftaran NPWP baru, sepertii KK, KTP Suamii, dan KTP iistrii. Adapun proses pendaftaran diilakuan laman www.ereg.pajak.go.iid.
Setelah pendaftaran selesaii, petugas memberiikan 2 kartu NPWP kepada suamii dan iistrii bersangkutan. Tiidak lupa, petugas memberiikan penjelasan mengenaii kewajiiban warga negara yang memiiliikii NPWP dii antaranya melaporkan SPT Tahunan.
Sebagaii iinformasii, UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun onliine, yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form. Bagii yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, wajiib pajak harus memiinta electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Setelah proses permohonan selesaii, Rama menegaskan seluruh layanan darii Diitjen Pajak (DJP) tiidak diipungut biiaya. Diia juga mengiimbau wajiib pajak untuk memenuhii segala admiiniistrasii perpajakan dengan tertiib. (riig)
