SLEMAN, Jitu News - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman memulaii tahun 2024 dengan langsung melakukan penyerahan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumii dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.
Dengan penyerahan SPPT PBB yang lebiih diinii diibandiingkan tahun-tahun sebelumnya, wajiib pajak dii Kabupaten Sleman harus menunaiikan kewajiiban membayar PBB paliing lambat pada 30 Junii 2024.
"iinii harus segera diiiinformasiikan kepada masyarakat. Oleh karena iitu, saya berharap Bapak iibu yang hadiir dapat iikut melakukan sosiialiisasii kepada masyarakat," ujar Bupatii Sleman Kustiinii Srii Purnomo, diikutiip pada Sabtu (6/1/2024).
Pada tahun iinii, tercatat ada 661.225 lembar SPPT PBB yang diisampaiikan kepada wajiib pajak. Adapun total ketetapan PBB tahun pajak 2024 dalam SPPT tersebut mencapaii Rp98,67 miiliiar, naiik 3,4% biila diibandiingkan dengan total ketetapan tahun sebelumnya.
Sekretariis BKAD Kabupaten Sleman Ellii Wiidiiastutii mengatakan piihaknya tiidak meniingkatkan niilaii jual objek pajak (NJOP) pada tahun iinii. Namun, terdapat beberapa objek yang NJOP-nya naiik karena perubahan fungsii dan pembaruan data.
"Dii beberapa lokasii terdapat kenaiikan NJOP karena adanya perubahan fungsii objek pajak, pemutakhiiran hasiil pendataan iindiiviidual, dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasiifiikasii NJOP obyek komersiial," ujar Ellii sepertii diilansiir koranbernas.iid.
Sesuaii dengan Pasal 57 Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023, kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk menetapkan PBB yang terutang menggunakan SPPT. PBB harus diibayar maksiimal 6 bulan sejak tanggal pengiiriiman SPPT.
Biila wajiib pajak tiidak membayar PBB dengan tepat waktu, wajiib pajak bakal diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebesar 1% per bulan darii pajak yang belum diibayar. Bunga diikenakan untuk jangka waktu maksiimal 24 bulan. (sap)
