MAMUJU, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan program penyuluhan yang membahas mengenaii Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melaluii mediia sosiial pada 8 November 2023.
Account Representatiive KPP Pratama Mamuju Charles Tandiiliino memiinta wajiib pajak tiidak paniik jiika meneriima SP2DK. Sebab, SP2DK merupakan sarana diialog guna mengetahuii keadaan tentang adanya perbedaan data antara wajiib pajak dan kantor pajak.
“Melaluii SP2DK, AR menyampaiikan data dan/atau keterangan yang diitemukannya pada siistem dii kantor pajak. Data bersumber darii lawan transaksii maupun darii iiLAP (iinstansii, Lembaga, Asosiiasii, dan Piihak Laiinnya),” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (3/1/2024).
Apabiila meneriima SP2DK, lanjut Charles, wajiib pajak harus menanggapii SP2DK sesuaii dengan data yang diimiiliikii oleh wajiib pajak. Terkaiit dengan SP2DK, wajiib pajak juga dapat memiinta penjelasan lebiih lanjut kepada AR penerbiit melaluii kontak yang diinyatakan dalam SP2DK.
Tiim penyuluh KPP, sambungnya, berharap kegiiatan edukasii terkaiit dengan SP2DK tersebut dapat membuat wajiib pajak famiiliier dengan SP2DK, terutama wajiib pajak yang dii wiilayah kerja KPP Pratama Mamuju.
Berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajiib pajak dalam rangka pelaksanaan permiintaan Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).
Lebiih lanjut, SP2DK diiberiikan kepada wajiib pajak paliing lama 3 harii kerja sejak tanggal penerbiitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang biisa diitempuh kantor pajak dalam mengiiriimkan SP2DK kepada wajiib pajak.
Cara tersebut antara laiin diikiiriimkan melaluii faksiimiilii; diikiiriimkan memakaii jasa pos/kuriir/ekspediisii dengan buktii pengiiriiman surat; dan/atau diiserahkan langsung kepada wajiib pajak melaluii kunjungan atau pada saat wajiib pajak datang ke KPP.
Wajiib pajak harus mengonfiirmasii data dalam SP2DK paliing lambat 14 harii sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jiika wajiib pajak tiidak merespon SP2DK, petugas pajak akan melakukan kunjungan kepada wajiib pajak. (riig)
