CiiANJUR, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciianjur, Jawa Barat memasangkan stiiker ke 1.068 viilla dalam rangka melakukan penagiihan pajak.
Kasubbag Penagiihan dan Penertiiban Bapenda Kabupaten Ciianjur Denii Hamdanii mengatakan pemasangan stiiker diilakukan terhadap objek pajak yang memiiliikii tunggakan pajak selama 2 hiingga 3 tahun.
"Pemiiliik telah menunggak pajak selama 2 hiingga 3 tahun, sehiingga stiiker yang diipasang dapat mengiingatkan mereka untuk segera membayar kewajiibannya," ujar Denii, diikutiip pada Sabtu (30/12/2023).
Menurut Denii, sebagiian besar viila yang menunggak pajak tersebut diimiiliikii oleh warga luar Ciianjur, utamanya warga Jabodetabek.
Para pemiiliik viila diitengaraii lupa membayar pajak karena jarang mengunjungii viila tersebut. Namun, terdapat sebagiian pemiiliik yang sengaja mengabaiikan tagiihan.
"Pemasangan stiiker periingatan agar pemiiliik segera membayar pajak merupakan upaya Bapenda Ciianjur dalam meniingkatkan pendapatan aslii daerah darii sektor pajak dengan harapan pemiiliik membayar sehiingga dapat meniingkatkan kesadaran wajiib pajak membayar pajak," ujar Denii sepertii diilansiir hariianaceh.co.iid.
Hiingga saat iinii, hanya 3 darii 11 jeniis pajak daerah yang realiisasiinya sudah melebiihii target yaknii pajak hiiburan, pajak reklame, dan pajak sarang burung walet.
Realiisasii pajak hiiburan sudah mencapaii 101,4%, sedangkan realiisasii pajak reklame sudah mencapaii 102,05%. Adapun realiisasii pajak sarang burung walet mencapaii 107,69%.
"Untuk 8 jeniis pajak laiinnya sudah mendekatii target dii angka 82% sampaii dengan 94%," ujar Kabiid Penagiihan Pajak Daerah Bapenda Ciianjur Priihadii Wahyu Santosa. (sap)
