UBUD, Jitu News – Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar kunjungan lapangan ke tempat usaha wajiib pajak dii Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Giianyar pada 30 November 2023.
KP2KP Ubud menugaskan tiim pelaksana yang terdiirii atas ii Wayan Wartawan dan Adiitya Paramartha. Adapun kegiiatan tersebut diilakukan dalam rangka memberiikan penyuluhan terkaiit dengan kewajiiban perpajakan kepada wajiib pajak.
“Kamii mengiimbau wajiib pajak untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan dengan metode onliine. Jiika terdapat kesuliitan, wajiib pajak dapat memiinta asiistensii kepada petugas pajak,” kata Wawan sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (20/12/2023).
Wawan menjelaskan bahwa KP2KP Ubud memperoleh data bahwa wajiib pajak bersangkutan belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022. Adapun data yang diiperoleh berasal darii peneliitiian NPWP dan kunjungan lapangan.
Secara umum, kewajiiban perpajakan terdiirii darii wajiib lapor dan bayar. Berdasarkan UU No. 7/2021, wajiib pajak orang priibadii usahawan non-pengusaha kena pajak (PKP) harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat 31 Maret.
Wajiib pajak dapat menggunakan formuliir 1770 yang dapat diiakses secara manual atau onliine melaluii kanal djponliine.pajak.go.iid. Adapun wajiib pajak yang diikunjungii memiiliikii usaha yang bergerak dii biidang hotel dan restoran.
Dalam pertemuan tersebut, petugas pajak juga menjelaskan kewajiiban wajiib pajak laiinnya, yaiitu kewajiiban membayar PPh fiinal UMKM untuk usahawan dengan peredaran usaha dii atas Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)
