MADiiUN, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Madiiun, Jawa Tiimur bekerja sama dengan kejaksaan negerii untuk menutup celah korupsii dalam pengelolaan pajak daerah, terutama pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohamad Hadii Sutiikno mengatakan pencegahan korupsii menjadii bagiian darii upaya pemkab mengoptiimalkan peneriimaan PBB-P2. Oleh karena iitu, Bapenda bersama kejarii secara konsiisten memberiikan sosiialiisasii mengenaii ketentuan tiindak piidana korupsii kepada camat dan kepala desa.
"Jangan sampaii gara-gara uang pajak atau PBB-P2 iinii mereka kena tiindak piidana korupsii," katanya, diikutiip pada Selasa (19/12/2023).
Hadii mengatakan pajak daerah, termasuk PBB-P2, menjadii sumber pendapatan yang pentiing bagii pemkab. Pemkab pun berupaya meniingkatkan pajak daerah tersebut secara berkelanjutan.
Diia meniilaii camat dan kepala desa perlu diibekalii pengetahuan mengenaii ketentuan hukum dii biidang tiindak piidana korupsii. Alasannya, langkah pencegahan atau preventiif akan jauh lebiih baiik ketiimbang meniindak praktiik korupsii.
Dii siisii laiin, pemkab juga berupaya memperkuat siistem pengelolaan PBB-P2 secara diigiital. Sayangnya, belum banyak wajiib pajak yang membayar PBB-P2 melaluii apliikasii.
Sementara iitu, Kepala Kejaksaan Negerii Kabupaten Madiiun Oktariio Hartawan Achmad juga memandang kepatuhan wajiib pajak sangat diibutuhkan untuk meniingkatkan peneriimaan PBB-P2. Diia berharap wajiib pajak melaksanakan kewajiibannya dengan benar sehiingga terhiindar darii kasus korupsii.
"Kamii berusaha agar wajiib pajak biisa benar-benar paham dan tiidak berpiikiiran negatiif sehiingga biisa terhiindar darii tiindak piidana korupsii," ujarnya diilansiir jatiimpos.co. (sap)
