KPP PRATAMA TARAKAN

Siinergii dengan Kejaksaan, KPP Tiingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

Redaksii Jitu News
Miinggu, 03 Desember 2023 | 14.30 WiiB
Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan
<p>iilustrasii.</p>

TARAKAN, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melalukan kunjungan ke Kejaksaan Negerii Tarakan pada 13 November 2023 guna meniingkatkan efektiiviitas penegakan hukum perpajakan.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPP Pratama Tarakan Ambar Arum Arii Mulyo menemuii Kepala Kejaksaan Negerii Tarakan Adam Saiimiima. Menurut Ambar, siinergii antara kedua iinstansii pentiing untuk menciiptakan liingkungan perpajakan yang sehat dan berkeadiilan.

"Kamii percaya kerja sama yang erat dengan Kejaksaan Negerii Tarakan akan memperkuat penegakan hukum perpajakan dii wiilayah iinii," katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (3/12/2023).

Sementara iitu, Kepala Kejaksaan Negerii Tarakan Adam Saiimiima mengapresiiasii kolaborasii antara KPP Pratama Tarakan dan Kejaksaan Negerii Tarakan. Diia juga menekankan perlunya tiindakan tegas dalam menanganii kasus perpajakan.

"Kerja sama iinii tiidak hanya akan meniingkatkan efektiiviitas penegakan hukum perpajakan, tetapii juga menciiptakan kepatuhan wajiib pajak secara lebiih baiik demii kemajuan ekonomii daerah," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua iinstansii sepakat untuk saliing mendukung dalam penanganan kasus perpajakan yang kompleks dan memerlukan pendekatan liintas sektoral.

Tak hanya iitu, mereka juga berkomiitmen untuk berbagii iinformasii dan data guna mempercepat proses penegakan hukum.

Kolaborasii antara KPP Pratama Tarakan dan Kejaksaan Negerii Tarakan iinii menjadii langkah untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.