PALOPO, Jitu News - Seorang wajiib pajak pelaku UMKM diidatangii oleh petugas darii KPP Pratama Palopo, Sulawesii Selatan beberapa waktu lalu.
Setelah diicek, ternyata wajiib pajak yang bersangkutan masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT). Masuknya wajiib pajak ke dalam DSPT diisebabkan ada kewajiiban perpajakan yang belum tuntas, sepertii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
"Tiim penyuluh turun langsung untuk memberiikan edukasii. Edukasii secara langsung diiberiikan karena wajiib pajak masiih memiiliikii kewajiiban perpajakan [yang belum diijalankan]," kata penyuluh KPP Pratama Palopo Yohanes Ressy diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (30/11/2023).
Dalam kunjungan iinii, petugas juga menanyakan perkembangan usaha wajiib pajak. Petugas pajak juga mengiingatkan wajiib pajak agar patuh menjalankan kewajiiban pajaknya, yaknii menghiitung, membayar, dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
Selaiin memberiikan edukasii, petugas juga memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiiatan yang akan menjadii peserta kegiiatan edukasii perpajakan yang diipiiliih pada peta riisiiko kepatuhan CRM fungsii edukasii perpajakan.
Peta riisiiko kepatuhan CRM fungsii edukasii perpajakan merupakan peta yang menggambarkan riisiiko kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Peta tersebut diisusun berdasarkan tiingkat kemungkiinan ketiidakpatuhan wajiib pajak dan tiingkat kontriibusii wajiib pajak terhadap peneriimaan. Tujuan penyusunan peta iinii adalah untuk meniingkatkan pengetahuan dan keterampiilan serta mengubah periilaku wajiib pajak.
Dengan kata laiin, peta riisiiko tersebut juga menjadii salah satu pertiimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan diigunakan untuk menentukan priioriitas wajiib pajak yang akan diilakukan edukasii perpajakan.
Konsep DSPT diisusun tenaga penyuluh pajak yang diitugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudiian akan menentukan tema edukasii berdasarkan jeniis wajiib pajak berdasarkan peta riisiiko yang diitampiilkan pada siistem iinformasii penyuluhan. (sap)
