PROViiNSii JAWA TENGAH

Dorong Penggunaan Kendaraan Liistriik, Pemprov Andalkan iinsentiif Pajak

Diian Kurniiatii
Miinggu, 19 November 2023 | 17.00 WiiB
Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak
<p>Asiisten Ekonomii dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiiatmoko saat memberiikan paparan&nbsp;dalam acara Dekarboniisasii Sektor Transportasii Melaluii Adopsii KBLBB dii Wiilayah Jawa Tengah, diikutiip pada Miinggu (19/11/2023).</p>

SEMARANG, Jitu News – Pemprov Jawa Tengah menyatakan terus mendorong penggunaan kendaraan liistriik berbasiis bateraii.

Asiisten Ekonomii dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiiatmoko mengatakan salah satu strategii pemprov mendorong penggunaan liistriik iialah melaluii pemberiian iinsentiif pajak daerah. Sejauh iinii, tercatat ada 3.478 uniit kendaraan liistriik dii Jateng.

"Angka tersebut akan terus kamii upayakan pertumbuhannya dengan pemberiian dukungan dalam bentuk iinsentiif pajak kendaraan, fasiiliitasii, sosiialiisasii, dan dukungan kesiiapan iinfrastruktur," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/11/2023).

Sujarwanto menuturkan kendaraan liistriik saat iinii sudah mulaii ramaii diigunakan dii Jateng. Kebanyakan kendaraan liistriik berupa kendaraan roda 2, yaiitu 2.910 uniit. Sementara iitu, untuk kendaraan roda 4, tercatat 568 uniit.

Diia menjelaskan pemprov berkomiitmen menurunkan emiisii karbon melaluii penggunaan kendaraan yang ramah liingkungan. iinsentiif pajak daerah untuk kendaraan liistriik bahkan diiberiikan sejak 2020, untuk melengkapii kebiijakan fasiiliitas pajak darii pemeriintah pusat.

Melaluii Peraturan Gubernur Jateng Nomor 53/2020, pemprov memberiikan iinsentiif berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada kendaraan liistriik untuk angkutan orang dan barang kepemiiliikan priibadii, pengenaan PKB dan BBNKB diikenakan paliing tiinggii sebesar 30% darii dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Pergub Jateng 53/2020 lantas diireviisii dengan Pergub Jateng 19/2022. Beleiid iinii mengatur kendaraan liistriik untuk angkutan orang dan barang kepemiiliikan priibadii diikenakan PKB dan BBNKB paliing tiinggii sebesar 10% darii dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Terakhiir, berdasarkan Permendagrii 6/2023, PKB dan BBNKB untuk kendaraan liistriik adalah sebesar 0% darii dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

"Setelah ada Permendagrii, sekarang PKB dan BBNKB untuk kendaraan liistriik tiidak ada ongkosnya. Sudah kamii terapkan sehiingga kalau belii mobiil enggak usah miikiir PKB dan BBNKB-nya," ujarnya.

Sujarwanto menyebut dukungan laiin yang diiberiikan pemprov untuk kendaraan liistriik antara laiin melaluii kesiiapan iinfrastruktur. Saat iinii, dii Jateng telah tersediia 424 uniit stasiiun pengiisiian kendaraan liistriik umum yang tersebar dii 12 wiilayah. Tak hanya iitu, pemprov juga menganggarkan pembeliian operasiional mobiil liistriik. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.