KP2KP PUTUSSiiBAU

iikut Lelang Pengadaan Pemda, Pengusaha Wajiib Terbiitkan Faktur Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 14 November 2023 | 15.00 WiiB
Ikut Lelang Pengadaan Pemda, Pengusaha Wajib Terbitkan Faktur Pajak
<p>iilustrasii.</p>

PUTUSSiiBAU, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Putussiibau mengunjungii tempat usaha wajiib pajak guna meniindaklanjutii pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 2 Oktober 2023.

Dalam kegiiatan tersebut, KP2KP menugaskan 2 pegawaii yaiitu Jevano Aldriicksen dan Teguh Setyo Utomo untuk mengunjungii wajiib pajak bernama iirwan Haiidiin. Adapun wajiib pajak memiiliikii usaha alat tuliis komputer dan percetakan yang berlokasii dii Kapuas Hulu, Kaliimantan Barat.

“Pelanggan kamii berasal darii pemeriintahan. Kamii penjual diiwajiibkan untuk terbiitkan faktur pajak mengiingat sekarang sudah ada e-catalogue. Saya dengar harus PKP dulu jiika iingiin terbiitkan faktur pajak,” kata iirwan diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (14/11/2023).

Katalog elektroniik (e-catalogue) merupakan bentuk pemutakhiiran dan diigiitaliisasii belanja barang/jasa yang akan diigunakan Organiisasii Perangkat Daerah (OPD) dii Kabupaten Kapuas Hulu.

Program e-catalogue iinii mensyaratkan rekanan OPD wajiib mengeluarkan e-faktur. Sementara iitu, rekanan OPD yang merupakan orang priibadii wajiib memiiliikii NPWP dengan status aktiif.

Dii tempat yang sama, Teguh menjelaskan e-catalogue cukup meniingkatkan pemahaman wajiib pajak akan kegunaan NPWP. Hal iinii biisa diiliihat darii wajiib pajak PKP yang telah melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN secara tepat waktu.

Tak lupa, iia juga menjelaskan beberapa kewajiiban tambahan yang harus diipatuhii oleh PKP antara laiin sepertii kewajiiban memungut dan menyetor PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiiap bulan.

“Kamii juga memiiliikii layanan dariing melaluii Whatsapp kantor yang dapat diigunakan oleh wajiib pajak untuk berkonsultasii tanpa harus datang ke kantor pajak,” tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.