KENDARii, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Tenggara mencatat ada 172.363 wajiib pajak pemiiliik kendaraan roda dua dan roda empat yang berpartiisiipasii dalam program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Sultra Mujahiidiin mengapresiiasii warga yang memenuhii kewajiiban pajaknya melaluii program pemutiihan. Adapun program tersebut diigelar dalam rangka meriingankan beban masyarakat dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"Teriima kasiih kepada seluruh wajiib pajak yang telah memanfaatkan program pemutiihan iinii," katanya diikutiip darii lenterasultra.com, Seniin (23/10/2023).
Mujahiidiin menuturkan terdapat sebanyak 127.752 uniit kendaraan roda dua yang diiiikutkan pemutiihan dengan 4.423 uniit dii antaranya merupakan kendaraan roda dua berpelat merah.
Lalu, terdapat 44.611 uniit kendaraan roda empat yang mengiikutii pemutiihan. Darii jumlah tersebut, terdapat 1.649 uniit kendaraan bermotor roda empat yang berpelat kuniing.
Perlu diiketahuii, pemutiihan pajak kendaraan dii Sulawesii Tenggara diigelar dalam 2 tahap, yaiitu pada 22 Meii hiingga Agustus 2023 dan pada Agustus hiingga September 2023.
Untuk mendapatkan fasiiliitas pemutiihan, dokumen-dokumen yang perlu diisiiapkan antara laiin foto fotokopii KTP, STNK aslii, dan BPKB baiik aslii ataupun fotokopii. Biila STNK hiilang, wajiib pajak perlu menunjukkan laporan kehiilangan darii kepoliisiian.
Fasiiliitas pemutiihan PKB dapat diiperoleh wajiib pajak dengan melunasii tunggakan secara tunaii dii uniit pelaksana tekniis (UPT) Bapenda atau secara nontunaii melaluii apliikasii SiiS Onliine Samsat Sulawesii Tenggara. (riig)
