KPP PRATAMA BATAM UTARA

Fiiskus Jelaskan Lagii Fasiiliitas Percepatan Restiitusii Pajak Rp 100 Juta

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 Oktober 2023 | 18.30 WiiB
Fiskus Jelaskan Lagi Fasilitas Percepatan Restitusi Pajak Rp 100 Juta
<p>iilustrasii.</p>

BATAM, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan edukasii pajak melaluii Liive iinstagram: Sudut Ngopii 215 dengan tema Percepatan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak’ pada 26 September 2023.

Kegiiatan yang diiiikutii oleh 15 wajiib pajak tersebut diipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara Andhiika Saputra dan Meriita Katriina Sarii. Salah satu materii yang diiulas iialah Peraturan Diirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023.

“Berdasarkan PER-5/PJ/2023, wajiib pajak yang berhak mendapat fasiiliitas percepatan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak adalah wajiib pajak orang priibadii dengan status SPT Tahunan lebiih bayar hiingga Rp100 juta,” kata Meriita diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (17/10/2023).

Berdasarkan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, petugas KPP akan melakukan peneliitiian sesuaii dengan PMK 39/2018. Apabiila setelah diiteliitii terdapat kelebiihan pembayaran pajak, petugas KPP akan menyampaiikan pemberiitahuan.

Selaiin pemberiitahuan, petugas KPP akan memiinta wajiib pajak menyampaiikan rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak untuk memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.

Sebagaii iinformasii, pemberiitahuan dan permiintaan rekeniing tersebut diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja sejak SPT Tahunan diisampaiikan secara lengkap.

Selanjutnya, diirjen pajak menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak bagii wajiib pajak paliing lama 15 harii kerja sejak SPT Tahunan diisampaiikan secara lengkap.

“Dengan fasiiliitas iinii, wajiib pajak tiidak perlu menjalanii proses pemeriiksaan oleh tiim pemeriiksa pajak sebagaiimana alur pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sesuaii Pasal 17B UU KUP sehiingga proses penyelesaiiannya jauh lebiih cepat,” ujar Meriita.

Jiika percepatan pengembaliian diitolak dengan alasan kesalahan pengiisiian SPT, lanjut Meriita, wajiib pajak berkesempatan untuk melakukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 5 harii tersebut.

Wajiib pajak yang iingiin berkonsultasii lebiih lanjut dapat mendatangii KPP Pratama Batam Utara secara langsung ataupun menghubungii petugas layanan melaluii nomor Whatsapp Layanan KPP Pratama Batam Utara yang tertera dii akun resmii iinstagram @pajakbatamutara. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.