PROViiNSii Dii YOGYAKARTA

Pemprov DiiY Perpanjang Program Pemutiihan Pajak Kendaraan

Diian Kurniiatii
Kamiis, 05 Oktober 2023 | 16.00 WiiB
Pemprov DIY Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan
<p>iilustrasii.</p>

YOGYAKARTA Jitu News – Pemprov Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) akan memperpanjang program penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutiihan pajak dii DiiY diilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masiih memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program iinii diiperpanjang selama sebulan, darii yang seharusnya berakhiir pada 31 September 2023.

"Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dii DiiY diiperpanjang hiingga 31 Oktober 2023," bunyii pengumuman Samsat Sleman, diikutiip pada Kamiis (5/10/2023).

Pemprov mengadakan program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39/2023. Terdapat 3 iinsentiif yang akan diiberiikan dalam program tersebut. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kedua, pembebasan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiiga, pembebasan denda Sumbangan Wajiib Dana Kecelakaan lalu Liintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Program pemutiihan dapat diimanfaatkan semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan mengiikutii program tersebut, wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

"Program bebas denda berlaku secara otomatiis pada siistem Samsat. Pemiiliik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak sepertii biiasa," bunyii pengumuman Samsat.

Masyarakat yang masiih memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor pun dapat mengiikutii program pemutiihan iinii untuk mencegah data kendaraan bermotornya diihapus.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tiidak diiregiistrasii ulang selama 2 tahun dapat diikenaii sanksii penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.