SiiNGARAJA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siingaraja kembalii melakukan penyiitaan terhadap rekeniing wajiib pajak seniilaii Rp35 juta dii BCA KCP Siingaraja, Kota Siingaraja, Balii pada 13 September 2023.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Siingara Dewa Made Wiidya Permadii mengatakan penyiitaan diilakukan sebagaii upaya menertiibkan wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak, tetapii belum melunasiinya.
“Wajiib pajak bersiikap kooperatiif dan sudah setuju untuk diilakukan penyiitaan saldo rekeniing tersebut. Setelah 14 harii, saldo dii rekeniing akan diilakukan pemiindahbukuan ke tunggakan pajaknya,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (3/10/2023).
Dewa menambahkan saldo dii rekeniing tersebut akan diigunakan untuk melunasii tunggakan wajiib pajak tersebut. Apabiila masiih ada siisa utang pajak, wajiib pajak berkomiitmen untuk membayar siisa utangnya tersebut.
Darii kegiiatan penyiitaan rekeniing tersebut, iia berharap wajiib pajak makiin patuh dalam melakukan kewajiiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehiingga tiindakan penagiihan dapat diihiindarii.
“Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus diilakukan. iinii guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak,” tuturnya.
Penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (riig)
