BALiiKPAPAN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baliikpapan Barat mengiiriimkan iimbauan kepada puluhan wajiib pajak terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan melaluii pesan WhatsApp pada 11 September 2023.
Kasiie Pelayanan KPP Pratama Baliikpapan Barat Sjam Mudjahadah Bukasiim mengatakan iimbauan melaluii Whatsapp blast diisampaiikan kepada 50 wajiib pajak terdaftar yang belum memenuhii kewajiiban perpajakannya.
“Tujuan Whatsapp blast iinii untuk meniingkatkan kepatuhan melaluii iimbauan pelaporan SPT Tahunan sekaliigus memberiikan edukasii perpajakan kepada wajiib pajak melaluii iinformasii tenggat pajak,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (2/10/2023).
Sjam menambahkan pengiiriiman iimbauan melaluii Whatsapp blast dapat diikatakan sebagaii upaya laiin selaiin pengiiriiman surat melaluii ekspediisii.
“Rencananya, pengiiriiman Whatsapp blast iinii akan terus diilakukan berkala berdasarkan data wajiib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tuturnya.
Darii iimbauan viia Whatsapp tersebut, Syam berharap wajiib pajak dapat lebiih memahamii dan memenuhii kewajiiban perpajakannya. Dengan demiikiian, kepatuhan wajiib pajak khususnya dii KPP Pratama Baliikpapan dapat meniingkat.
Sebagaii iinformasii, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Sementara iitu, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang priibadii seniilaii Rp100.000 dan wajiib pajak badan adalah Rp1 juta. (riig)
